Tentang
Bagian Keuangan dan BMN Sekretariat Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Menengah.
Sesuai Fungsi Bagian Keuangan dan BMN :
- Koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal
- Koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal
- Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal
Sesuai Tugas dari masing-masing Sub Bagian Keuangan dan BMN :
- Subbagian Keuangan : Melakukan penyusunan bahan koordinasi dan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, serta pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
- Subbagian Barang Milik Negara : Melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, serta penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
- Subbagian Akuntansi dan Pelaporan : Melakukan akuntansi, rekonsiliasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.