Tentang

Bagian Keuangan dan BMN Sekretariat Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Menengah.

Sesuai Fungsi Bagian Keuangan dan BMN :

  1. Koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal
  2. Koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal
  3. Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal

Sesuai Tugas dari masing-masing Sub Bagian Keuangan dan BMN :

  1. Subbagian Keuangan : Melakukan penyusunan bahan koordinasi dan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, serta pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Barang Milik Negara : Melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, serta penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan : Melakukan akuntansi, rekonsiliasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.